Hukum Mempercayai Ramalan Menurut Islam Serta Jenis Ramalan yang Harus Diketahui

- 15 Januari 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi serba-serbi peralatan peramal.
Ilustrasi serba-serbi peralatan peramal. /PIXABAY/

Ramalan Ilmiah

Ramalan ilmiah adalah ramalan yang berasal dari perkiraan yang berbasiskan ilmu pengetahuan atau keilmiahan. Ramalan seperti ini, masih diperbolehkan dan tidak diharamkan selagi memiliki manfaat dan kemasalahatan yang bagi umat.

Baca Juga: Pengacara HRS Minta Raffi dan Ahok Dihukum Juga, Rocky Gerung: Istana Malah Pertontonkan Arogansi

Allah sendiri memberikan perintah untuk mengikuti pengetahuan bukan hawa nafsu, "Tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan; maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? Dan tiadalah bagi mereka seorang penolongpun" (QS Ar-Rum :29).

Contoh Ramalan yang berbasis kepada fakta ilmiah, data, dan penelitian ini misalnya adalah:

Prediksi turunnya hujan
Prediksi turunnya bencana.
Prediksi kelahiran bayi.
Prediksi akibat sebuah penyakit.
Prediksi kondisi kesehatan.
Prediksi keuangan.
Prediksi karakteristik suatu benda atau alam.
Prediksi-prediksi ini bersifat ilmiah dan menggunakan ilmu pengetahuan alam yang benar. Jika digunakan sesuai sunnatullah yang Allah berikan tentu akan memberikan manfaat yang banyak bagi ummat manusia.

Baca Juga: Turki Gelar Vaksinasi Covid-19, Erdogan Disuntik Vaksin Sinovac

Akan tetapi, walaupun bersifat ilmiah dan memiliki dasar pengetahuan ramalan ini pun juga bisa saja salah.

Hal ini dikarenakan adanya kelemahan manusia, ketidaktelitian, kurangnya variabel yang diperkirakan, dan lain sebagainya.

Untuk itu, penempatan ramalan ini hanya bersifat perkiraan, reference, dan bukan sebagai kepercayaan mutlak sebagai satu-satunya yang benar.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: dalamislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x