FPI Desak Raffi Ahmad Cs Ikut Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Woi! HRS Dipidana karena Penghasutan

- 15 Januari 2021, 09:43 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan).
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan). /ANTARA/Fauzan/Kolase foto dari Twitter @TeddyGusnaidi dan ANTARAZ

PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi mengomentari desakan untuk melakukan proses hukum terhadap Raffi Ahmad dan Ahok.

Teddy Gusnaidi menyebut bahwa ada pihak yang mendesak polisi untuk bersikap adil dan juga memproses hukum kasus Raffi Ahmad dan Ahok, sebagaimana yang diterima oleh Habib Rizieq.

Teddy Gusnaidi menuturkan bahwa pihak-pihak tersebut merasa polisi telah bertindak diskriminatif dan tidak adil.

Baca Juga: Pengacara HRS Minta Raffi dan Ahok Dihukum Juga, Rocky Gerung: Istana Malah Pertontonkan Arogansi

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs (dan rekan-rekannya) gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil," ungkap Teddy Gusnaidi dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi, Kamis, 14 Januari 2021.

Menanggapi hal itu, Teddy Gusnaidi dengan tegas menyebutkan bahwa kasus Raffi Ahmad berkerumun dan melanggar protokol kesehatan di rumah bos KFC,  tidak bisa disamakan dengan kasus penahanan Rizieq Shihab.

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan," ucap Teddy Gusnaidi dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa penahanan Habib
Rizieq oleh polisi bukan disebabkan karena persoalan berkerumun.

Baca Juga: Turki Gelar Vaksinasi Covid-19, Erdogan Disuntik Vaksin Sinovac

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x