PR BEKASI – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ikut berkomentar terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkkan artis Raffi Ahmad.
Dia mengatakan, Raffi Ahmad dan Ahok merupakan tamu undangan dalam pesta ulang tahun yang dilaksanakan oleh ayahanda dari atlet balap mobil, Sean Gelael, sehingga mereka tidak dapat diproses hukum.
"Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu. Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan. Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @Ferdinand Haean3 pada Kamis, 14 Januari 2021.
Baca Juga: Buka Kemungkinan Korporasi Gelar Vaksinasi Mandiri, Menkes: Masih dalam Diskusi dan Ada Syaratnya
Raffi dan Ahok adalah undangan dalam acara itu. Status mereka sama dengan para tamu undangan yang hadir di Petamburan. Apakah tamu dan undangan petamburan juga diproses hukum? Kan tidak.
Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut. https://t.co/zVMy1WQbz8— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 14, 2021
Ferdinand Hutahaean menambahkan, yang dapat diproses hukum dalam kasus kerumunan merupakan pihak yang mengundang, bukan yang diundang.
"Yang diproses hukum adalah yg membuat kerumunan terjadi, yg mengundang atau menghasut," katanya.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Pria Ini Tega Perkosa Anak dengan Keterbelakangan Mental di Kawasan Palmerah
Cuitan Ferdinand Hutahaean tersebut sontak dipenuhi oleh warganet yang juga turut mengomentari kasus tersebut.
Para warganet meminta para tamu yang diundang dalam acara tersebut diberi hukuman sanksi dengan tidak memakai masker di luar rumah.