FPI Desak Raffi Ahmad Cs Ikut Diproses Hukum, Teddy Gusnaidi: Woi! HRS Dipidana karena Penghasutan

- 15 Januari 2021, 09:43 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan).
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi (kiri) sebut kasus Raffi Ahmad (tengah) tidak bisa dipidana sebagaimana Rizieq Shihab (kanan). /ANTARA/Fauzan/Kolase foto dari Twitter @TeddyGusnaidi dan ANTARAZ

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan," jelasnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan akun Twitter @TeddyGusnaidi, Jumat, 15 Januari 2021.

Dirinya merasa heran terhadap pihak yang melakukan framing bahwa pasal tersebut adalah soal berkerumun.

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya," ujar Teddy Gusnaidi.

Sebelumnya, artis dan presenter Raffi Ahmad kedapatan sedang berkumpul bersama rekan-rekan sesama artis di sebuah perumahan tanpa menerapkan protokol kesehatan, berkerumun tanpa menggunakan masker.

Baca Juga: Raffi Ahmad Terciduk Hadiri Pesta Usai Divaksin, Rocky Gerung: Kakinya di Langit, Otaknya di Sepatu

Hal tersebut berlangsung di hari yang sama setelah dirinya menjalani vaksinasi Covid-19 gelombang pertama pada Rabu, 13 Januari 2021, di Istana Presiden, Jakarta pagi harinya.

Akibat dari kejadian itu, Raffi Ahmad menuai banyak kritik dari publik bahkan hingga ditegur oleh pihak Istana.

Unggahan tersebut bermula saat Anya Geraldine menbagikannya di Instagram Story. Meski sudah dihapus, unggahan tersebut terlanjut menuai sorot publik.

Tidak hanya Raffi Ahmad, Nagita Slavina, Gading Marten hingga Komisaris Utama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok juga terlihat dalam acara pesta yang diselenggarakan di tengah pelaksaan PSBB Ketat DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x