Harap Disimak! Apakah Anda Termasuk 14 Kategori yang Tidak Dapat Divaksinasi Covid-19?

- 28 Januari 2021, 15:13 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /PIXABAY/HaticeEROL./

PR BEKASI - Pemerintah telah memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut dilakukan serentak di seluruh daerah yang ada di negeri ini.

Adapun perihal jadwal vaksinasi telah dibagi secara bertahap melihat dari skala prioritas pemberian vaksin.

Penyuntikan Vaksin Covid-19 Sinovac perdana dilakukan terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 13 Januari 2021. Presiden merupakan orang pertama di Republik ini yang mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Gegerkan Warga, Sesosok Jasad Wanita Mengambang di Danau Perum Harapan Indah

Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah bagi ke dalam empat kelompok daftar prioritas vaksin Covid-19. untuk target waktu pelaksanaan akan dilakukan selama 15 bulan kedepan, yaitu hingga Maret 2022.

Vaksinasi tersebut harus dilakukan dengan tujuan terciptanya herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap penularan virus Corona.

Akan tetapi, pemberian vaksin Covid-19 tersebut tidak bisa dilakukan terhadap semua orang. Terdapat beberapa kriteria yang tidak diperbolehkan untuk divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Generasi Milenial Majukan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanah Air

Beberapa kriteria tersebut tidak dapat divaksinasi karena khawatir akan memunculkan dampak yang negatif bila kriteria tersebut diberikan vaksin.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x