PR BEKASI - Setiap individu yang terinfeksi Covid-19 memiliki respons tubuh yang berbeda- beda, ada yang tanpa gejala, gejala ringan, sedang bahkan berat.
Hal itu juga menjadi acuan tentang bagaimana seharunya mendapatkan penanganan pasien dan apa yang harus dilakukan.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) pun memberikan panduan atau protokol bagi orang yang terinfeksi Covid-19 berdasarkan tingkat gejalanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @kemenkes_ri pada Senin, 28 Juni 2021.
Baca Juga: Saran Kemenkes: Pemakaian Masker Ganda Lebih Efektif Cegah Covid-19 Hari Ini
1. Pasien Tanpa Gejala
- Gejala: frekuensi napas 12-20 kali per menit Saturasi ≥95%.
- Tempat perawatan: isolasi mandiri di rumah, fasilitas isolasi Pemerintah.
- Terapi: Vitamin C, D, Zinc.
- Lama perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.