Bisakah Orang Dengan Gangguan Jiwa Dapat Vaksin Covid-19? Ini Jawaban Kemenkes

- 23 April 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes pastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan vaksin.*
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes pastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan vaksin.* /ANTARA/Nova Wahyudi

PR BEKASI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berhak mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 merupakan hak bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI), sehingga siapapun berhak mendapatkan vaksin.

Baca Juga: Desak Polri Usut Tuntas Aksi Teror yang Menimpa Victor Mambor, Natalius Pigai: Papua Memasuki Situasi Bahaya

"Kami pastikan akan mendapatkan haknya," ujar Siti Nadia melalui diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia pada Senin 19 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Seperti WNI lainnya, ODGJ yang dapat menerima vaksin Covid-19 harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pasalnya, NIK merupakan salah satu syarat penting bagi penerima vaksin Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Kecam Aksi Teror yang Menimpa Jurnalis Victor Mambor, Dandhy Laksono: Sudah Cukup Kekerasan di Papua

Lebih lanjut, Siti Nadia menuturkan bahwa ODGJ merupakan salah satu warga negara Indonesia yang memiliki NIK.

"Saya rasa, meskipun dia adalah orang dengan gangguan jiwa, dia tetap salah satu warga negara Indonesia dan pasti ada NIK nya juga," ujar Siti Nadia.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA menjelaskan hal terkait vaksin untuk ODGJ.

Baca Juga: Jawab Tudingan Awal Mula Terinfeksi, Habib Rizieq: Saya Kena Covid-19 Mulai di Bandara, Bukan di Acara Maulid

Safrizal memaparkan, vaksin Covid-19 akan diberikan untuk ODGJ. Akan tetapi, ada beberapa yang tidak termasuk ke dalam penerimanya.

Pasalnya terdapat ketentuan terkait ODGJ yang mendapatkan vaksin Covid-19, yakni pasien yang dirawat di rumah sakit ataupun di luar rumah sakit, kecuali ODGJ yang berada di jalanan.

Maka dari itu, semua penerima akan didata terlebih dahulu sebelum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, karena harus sesuai persyaratan.

Baca Juga: Bentrok dengan Warga dalam Unjuk Rasa Anti-Palestina, Yahudi Orthodoks Ucap 'Matilah Orang Arab'

ODGJ yang berada di rumah sakit akan lebih terdata dan lebih mudah untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Untuk ODGJ yang berada di jalanan bisa juga mendapatkan vaksinasi namun harus dimasukan terlebih dahulu ke panti rawat oleh Dinas Sosial.

Kemudian untuk mendapatkan vaksin harus dicari terlebih dahulu datanya dan keluarganya.

"Semuanya didata, baik yang dirawat di rumah sakit ataupun di rumah. Tapi yang dirawat di rumah sakit di sini akan lebih terdata ya. Sementara untuk yang di jalanan, ini nanti akan dimasukan ke panti rawat oleh Dinas Sosial, kemudian baru didata dan dicari keluarganya," jelas Safrizal.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x