PR BEKASI - Kasus Covid-19 di Indonesia saat ini kian hari kian bertambah. Meningkatnya kasus aktif Covid-19, turut dirasakan oleh berbagai macam usia, dari anak-anak hingga lansia.
Namun banyak kasus Covid-19 yang juga dirasakan dengan gejala atau bahkan tanpa adanya gejala. Untuk itu, orang yang tidak bergejala atau bergejala ringan Covid-19, diharapkan tetap melakukan isolasi mandiri dirumah.
"Dengan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat, jika kita terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak bergejala atau bergejala ringan, kita bisa isolasi mandiri/karantina di rumah," dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @lawancovid19_id pada Kamis, 1 Juli 2021.
Berikut ini merupakan 15 ketentuan saat isolasi mandiri Covid-19 di rumah:
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Simak Tata Cara Isolasi Mandiri di Rumah bagi Anak yang Terpapar Covid-19
1. Istirahat di ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan baik.
2. Gunakan kamar tidur terpisah dengan anggota keluarga lain.
3. Gunakan kamar mandi terpisah. Jika tidak tersedia lakukan disinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu atau keran.