Resmi! Perusahaan Industri di Bekasi Wajib Siapkan Ruang Isolasi Bagi Karyawannya yang Positif Covid-19

- 29 Juni 2021, 16:37 WIB
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja resmi wajibkan perusahaan industri di Bekasi siapkan ruang isolasi bagi karyawan yang positif Covid-19.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja resmi wajibkan perusahaan industri di Bekasi siapkan ruang isolasi bagi karyawan yang positif Covid-19. /Pixabay

 

PR BEKASI - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengungkapkan bahwa dirinya sangat serius untuk bisa menangani kasus positif Covid-19 yang kembali naik di Kabupaten Bekasi.

Salah satu ikhtiar dari Bupati Eka ini yakni dengan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Covid-19.

Ia menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat.

Tentunya bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Pelatihan Berbasis Kompetensi (BPK) Tahap 4 Bekasi Dibuka, Teknik Elektronika hingga Pariwisata

Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Surat edaran ini berlaku bagi lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

Bupati Bekasi menegaskan, hingga saat ini perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: bekasikab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x