PR BEKASI - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengungkapkan bahwa dirinya sangat serius untuk bisa menangani kasus positif Covid-19 yang kembali naik di Kabupaten Bekasi.
Salah satu ikhtiar dari Bupati Eka ini yakni dengan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Covid-19.
Ia menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat.
Tentunya bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Surat edaran ini berlaku bagi lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.
Bupati Bekasi menegaskan, hingga saat ini perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya.