Akan tetapi, dengan tetap wajib untuk menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, RSUD Kabupaten Bekasi Tidak Lagi Terima Pasien Non Covid-19
"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari bekasikab.go.id pada Selasa, 29 Juni 2021.
"Kegiatan operasional perkantoran memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen," sambungnya.
Tidak ketinggalan, bagi zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Ditambah lagi dengan penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Perusahaan Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Siapkan Tempat Isolasi untuk Pekerja
"Selain itu, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain," tuturnya.
Dengan kata lain berarti, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat.
Sebut saja seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar.