Pandemi Covid-19, Perusahaan Industri di Kabupaten Bekasi Wajib Siapkan Tempat Isolasi untuk Pekerja

- 29 Juni 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi terbitkan Surat Edaran wajibkan perusahaan industri siapkan tempat isolasi Covid-19 untuk Pekerja dan anggota keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19.
Ilustrasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi terbitkan Surat Edaran wajibkan perusahaan industri siapkan tempat isolasi Covid-19 untuk Pekerja dan anggota keluarganya terkonfirmasi positif Covid-19. /Risky Andrianto/Newsroom Diskominfosantik Kabupaten Bekasi

PR BEKASI - Bupati Kabupaten Bekasi, Eka Supria Atmaja menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi Covid-19 untuk para pekerja.

Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian diterbitkan tanggal 28 Juni 2021, menyusul terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

Akibat lonjakan kasus Covid-19 tersebut lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri turut ikut terkena dampaknya.

Baca Juga: 12 Titik Lokasi Pembatasan Mobilitas di Daerah DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi

Bupati Eka menegaskan, perusahaan industri diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya, namun wajib menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

Guna mencegah terjadinya lonjakan serta menghindari klaster di lingkungan industri, Bupati Bekasi juga menerapkan Work From Home (WFH) untuk wilayah zona merah sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.

"Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah, kegiatan operasional perkantoran memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen," kata Bupati Bekasi, Senin, 28 Juni 2021 dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Update Covid-19 Kabupaten Bekasi Hari Ini: Kasus Harian Bertambah 278, 3 Orang Meninggal

Untuk zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran.

"Selain itu, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain," ujarnya.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Kembali Adakan Vaksinasi Massal Gratis di Stadion Patriot, Berikut Syaratnya

Isolasi pusat yang dimaksud seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar, yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 28 Juni 2021 itu juga menyebutkan, tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar Covid-19.

Selain itu perusahaan juga melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x