Hal itu sebelumnya didukung bagi mereka yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah.
Surat yang telah terbit tanggal 28 Juni 2021 itu pun menyebutkan, tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggung jawab melakukan pemantauan.
Ditambah juga pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar Covid-19.
Pada akhirnya, turut juga melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.***