Selain itu, banyak masyarakat yang masih memberikan pemberian susu kental manis (SKM) kepada bayi.
Padahal sudah tertera dalam keterangan tidak boleh diberikan pada bayi karena dapat menyebabkan kesalahan yang fatal.
Secara fungsi, susu kental manis (SKM) tidak untuk diberikan kepada bayi hingga usia 12 bulan sebagai pengganti air susu ibu (ASI).
Karena susu kentak manis tidak dapat digunakan sebagai sumber gizi.
Baca Juga: Pakar Berikan Penjelasan Soal Mitos Minum Susu Bisa Bersihkan Paru-paru
Arif Hidayat selaku Ketua Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) mengapresiasi pernyataan Rita.
Menurutnya, larangan SKM diseduh merupakan kemajuan karena selama ini YAICI mengadvokasi dan meminta BPOM agar ada aturan tersebut.***