Kebijakan yang selama ini tertuang dalam UU Narkotika No. 35 Thn. 2009 sangat bertentangan dengan pemanfaatan ganja di Aceh (kearifan Lokal) sebagai pelindung tanaman lainnya.
Selain itu juga ganja sebagai penyeimbang ekosistem alam serta tanaman yang dapat meningkatkan kesuburan tanah.***