Kriteria Orang yang Sembuh dari Covid-19 Omicron dan Telah Selesai Isolasi

- 13 Januari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi. Berikut kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron dan bias selesai menjalani isolasi, simak selengkapnya.
Ilustrasi. Berikut kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron dan bias selesai menjalani isolasi, simak selengkapnya. /Pixabay/Gerd Altmann

PR BEKASI - Berikut ini kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron dan selesai isolasi.

Varian baru Covid-19 Omicron yang masuk ke Indonesia membuat Pemerintah Indonesia mengambil sejumlah langkah untuk mengantisipasi dampaknya.

Saat ini pun, jumlah varian Covid-19 Omicron di Indonesia terus meningkat.

Bahkan Kementerian Kesehatan memprediksi bahwa masih ada penambahan kasus Covid-19 Omicron di Indonesia.

Baca Juga: Spoiler Episode ke-15 School 2021: Anak Muda yang Menghadapi Tirani

Diperkirakan hal itu akan terus terjadi hingga mencapai puncaknya pada Februari 2022.

Namun kita perlu mengetahui kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron ini dan selesai isolasi.

Apa saja kriteria orang yang sembuh Covid-19 Omicron dan selesai isolasi?

Berikut akan Pikiranrakyat-Bekasi.com rangkum untuk Anda dari akun Instagram @indonesia.baik pada Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis, 13 Januari 2022: Kelinci, Ular, Naga, Ada Riak dalam Aspek Asmara

Semenjak kasus Omicron meningkat di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah mengungkap kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron dan selesai isolasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Penanganan kasus probable dan konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan di rumah sakit.

Kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron dan selesai isolasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bangkit dari Dampak Pandemi, Suratmi Rangkai Limbah Perca Menjadi Barang Berharga

1. Pada kasus yang tidak bergejala (asimptomatik):

- Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen

- Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) menunjukkan negatif 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam

2. Pada kasus yang bergejala (simptomatik)

- Isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala

Baca Juga: Jelang Persib Bandung vs Bali United, Teja Paku Alam Tak Gentar Hadapi Top Skor BRI Liga 1

- Ditambah 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan

- Hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) menunjukkan negatif 2 kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x