"Jadi, waktu kita untuk mengqadha kalau tidak ada uzur adalah sampai akhir bulan Syaban, itu waktu kita mengqadha," kata Ustaz Firanda Andirja.
Sementara itu, bagi seseorang yang memiliki uzur sehingga tidak mampu untuk mengqadha utang puasa tersebut maka diperbolehkan mengqadha setelah seseorang tersebut mampu untuk mengqadhanya.
"Tapi kalau ada uzur, nggak apa-apa kita mengqadha meskipun setelah dua tahun berikutnya," sambungnya.
Kemudian Ustaz Firanda pun memberikan contoh seseorang yang belum bisa mengqadha utang puasa karena uzur sakit.
"Contoh orang sakit, kemudian ia ingin mengqadha ternyata tidak bisa, dia masih sakit berlanjut," jelasnya.
"Waktu dia sehat ternyata dia bersafar, pulang lagi dia ingin mengqadha ternyata sakit, sehingga dia tidak bisa mengqadha karena uzur sakit maka orang ini tidak berdosa sama sekali," tambahnya.***