Cara Qadha: Ganti Puasa Ramadhan Bertahun-tahun yang Ditinggalkan karena Hamil, Simak Kata Buya Yahya

- 17 Maret 2022, 13:26 WIB
Ganti puasa yang ditinggalkan karena hamil, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai cara menghitung denda dan utang puasa Ramadhan.
Ganti puasa yang ditinggalkan karena hamil, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai cara menghitung denda dan utang puasa Ramadhan. /Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV/

PR BEKASI – Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya menjelaskan mengenai cara menghitung qadha, untuk mengganti utang puasa Ramadhan.

Dalam konteks penghitungan ganti puasa Ramadhan kali ini, contohnya adalah apabila ada seorang wanita yang tidak puasa Ramadhan karena hamil.

Kasusnya dikatakan bahwa ada seorang ibu-ibu yang pernah hamil anak pertama, namun dari masa kehamilan bulan pertama hingga keempat, ia kerap kali mual dan muntah-muntah.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Menyambut Malam Nisfu Syaban 2022, Cocok Dijadikan Status Facebook

Sehingga, suaminya meminta agar sang istri tidak ikut puasa Ramadhan terlebih dahulu.

Saat itu, orang tuanya pun turut memberitahu bahwa nanti bisa ganti puasa Ramadhan itu dengan membayar fidyah sekaligus untuk 30 hari.

Namun, hingga anak pertamanya sudah berusia 20 tahun, ia belum membayar fidyah yang gunanya untuk mengganti utang puasa Ramadhan.

Baca Juga: Pembuat Teori Terkenal One Piece Sebut Joy Boy Terinspirasi dari Raja Jayabaya, Benarkah?

Buya Yahya pun menjawab mengenai kasus ibu-ibu tersebut yang sudah bertahun-tahun tidak membayar utang puasa.

Dijelaskan oleh Buya Yahya, bahwa waktu untuk mulai meng-qadha puasa yakni selepas hamil, melahirkan dan menyusui.

Kemudian, ia pun mulai menghitung denda puasa yang sudah tidak dibayarkan selama bertahun-tahun itu.

“Putra ibu ada berapa? Ada dua? Jadi, 20 diambil 2 diambil 3, 5. Berarti, semestinya setelah melahirkan, itu kan menyusui 2 tahun,” ujarnya.

“Meng-qadha itu setelah terbebas dari susuan tadi, anggep saja setelah itu ibu ngandung lagi yang kedua, saya tambah dua tahun lagi jadi 5 tahun,” ucap Bua Yahya menambahkan.

Dijelaskan olehnya bahwa setelah 5 tahun itu seharusnya kalau tidak sedang menyusui atau mengandung lagi, maka itu waktu yang tepat untuk qadha.

Baca Juga: Update Harga Minyak Goreng di 34 Provinsi Setelah Kelangkaan, Kini Stok Melimpah

“Jadi hitungannya utang puasa ibu 30 hari, setelah terbebas dari bayi tadi hitunglah 15 tahun, jadi utang puasa ibu tetap 30 hari,” tuturnya.

“Kemudian, hitung saja kira-kira 1 mud x 30 jadi 30 kg. Nah, 25 kg x 15 tahun. Karena ibu kena denda tidak puasa sampai sekarang,” ucapnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari  kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Sehingga, utang yang wajib dibayarkan oleh ibu tersebut apabila dengan fidyah itu yakni 25 kg x 15 tahun.

“Kalau ternyata pernah sakit 5 tahun, maka kurangi 5. Itu gambaran cara menghitungnya,” katanya.

Buya Yahya lantas mengatakan bahwa siapapun bagi wanita yang mempunyai utang puasa, rentang waktu yang harus dibayarkan itu yakni selama satu tahun ke depan.***

 

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah