Sementara itu, untuk sikat gigi sendiri tidak membatalkan puasa karena dalam prosesnya hanya di mulut saja dan tidak sampai menelannya.
“Salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu ke lubang mulut yang maksudnya adalah menelannya. Selagi tidak menelan maka tidak membatalkan puasa,” katanya.
Bahkan umat Muslim juga diwajibkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk senantiasa berkumur-kumur saat berwudhu sebelum menunaikan salat.
Baca Juga: Kumpulan Gambar Bergerak GIF Selamat Puasa Ramadhan 2022, Bisa Diunggah ke Media Sosial
Buya Yahya menambhakan, menurutnya jika kita memasukan es krim ke mulut kita dan tidak menelannya maka tidak akan membatalkan puasa.
Namun, terdapat dua hukum yang berbeda terkait masalah tersebut, yaitu sunnah dan makruh.
Menurut Buya Yahya, berkumur-kumur setelah sikat gigi dan saat berwudhu hukumnya adalah sunnah.
Baca Juga: Berikut 2 Resep Menu Buka Puasa Simple Berbahan Dasar Telur, Nggak Bikin Bosan
Sementara itu, bila memasukan sesuatu ke dalam kumur bila tidak sedang sikat gigi atau berwudhu maka hukumnya makruh.
“Kalau berkumur saat wudhu itu hukumnya sunnah, sedang memasukan es krim ke mulut saat puasa hukumnya makruh,” katanya.