Sikat Gigi dan Berkumur Dapat Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya oleh Buya Yahya

- 3 April 2022, 09:38 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa.
Buya Yahya menjelaskan hukum sikat gigi saat puasa. /Tangkap Layar YouTube Al-Bahjah TV

Dirinya menambahkan, bila saat sikat gigi atau berkumur-kumur airnya tertelan maka tetap tidak membatalkan puasa karena hal tersebut hukumnya sunnah.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Simple: Cara Membuat Es Semangka India

“kalau sunnah tertelan secara tidak sengaja maka tidak dosa karena kita dianjurkan untuk berkumur maka itu tidak membatalkan puasa,” katanya.

Namun, di zaman sekarang ini mayoritas masyarakat menggunakan pasta gigi yang memiliki beraneka aroma dan rasa saat sikat gigi, sementara pada zaman dahulu orang-orang melakukan sikat gigi dengan menggunakan siwak yang tidak memiliki rasa.

Dengan itu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak tertelan.

Baca Juga: Sama Seperti Indonesia, India Umumkan 3 April 2022 Sebagai Awal Bulan Suci Ramadhan

Namun jika menggunakan odol maka akan menjadi makruh hukumnya sehingga disarankan untuk berhati-hati agar tidak tertelan.

“Sikat gigi tidak membatalkan puasa, tapi karena pasta gigi ada rasanya seperti es krim maka menjadi makruh sehingga harus berhati-hati agar tidak tertelab,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah