Dirinya menambahkan, bila saat sikat gigi atau berkumur-kumur airnya tertelan maka tetap tidak membatalkan puasa karena hal tersebut hukumnya sunnah.
Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa Simple: Cara Membuat Es Semangka India
“kalau sunnah tertelan secara tidak sengaja maka tidak dosa karena kita dianjurkan untuk berkumur maka itu tidak membatalkan puasa,” katanya.
Namun, di zaman sekarang ini mayoritas masyarakat menggunakan pasta gigi yang memiliki beraneka aroma dan rasa saat sikat gigi, sementara pada zaman dahulu orang-orang melakukan sikat gigi dengan menggunakan siwak yang tidak memiliki rasa.
Dengan itu, Buya Yahya menyimpulkan bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak tertelan.
Baca Juga: Sama Seperti Indonesia, India Umumkan 3 April 2022 Sebagai Awal Bulan Suci Ramadhan
Namun jika menggunakan odol maka akan menjadi makruh hukumnya sehingga disarankan untuk berhati-hati agar tidak tertelan.
“Sikat gigi tidak membatalkan puasa, tapi karena pasta gigi ada rasanya seperti es krim maka menjadi makruh sehingga harus berhati-hati agar tidak tertelab,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari channel YouTube Al-Bahjah TV.***