وَالْعٰمِلِينَ عَلَيْهَا
(pengurus-pengurus zakat) Mereka adalah para petugas yang dikirim oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat.
4. Muallaf
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
(para mu’allaf yang dibujuk hatinya) Mereka adalah orang-orang kafir yang dibujuk hatinya oleh Rasulullah agar mau memeluk Islam dan mereka masuk Islam karena berharap untuk diberi harta zakat.
Baca Juga: Tips Meningkatkan Imun Selama Bulan Ramadhan, Ibadah Puasa Jadi Lebih Lancar
Ada 4 macam seseorang dapat dikatakan Mualafati Qulubuhum.
Pertama adalah orang yang baru masuk Islam dengan iman atau niatnya yang masih lemah berhak menerima zakat.
Kedua adalah orang yang baru masuk Islam dan mempunyai pengaruh yang kuat dikalangan kaumnya dengan memberikan zakat kepadanya diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk Islam.
Ketiga adalah orang Islam, dapat dikatakan orang yang membela kepentingan kaum muslimin dari kaum muslim yang lain yang menolak mengeluarkan zakat.