PR BEKASI - Bagi Anda yang mempunyai buku nikah rusak atau hilang, Anda bisa menggantinya dengan buku nikah yang baru.
Kementerian Agama melalui KUA melayani untuk penggantian buku nikah yang rusak dan hilang tanpa biaya atau gratis.
Adapun dalam kepemilikan dan penggantian buku nikah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries dan Virgo untuk Kamis 22 September 2022 Seputar Hubungan Asmara
Namun dalam penggantian buku nikah yang baru ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Berikut ini persyaratan penggantian buku nikah baru yang harus dilengkapi menurut Kemenag yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com Rabu, 21 September 2022 diantaranya:
1. Bagi buku nikah yang hilang
Baca Juga: Wendy Walters: Bukannya Kunci Hubungan Itu Komunikasi?
Anda diharuskan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.
2. Bagi buku nikah yang rusak
Anda agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2x3 berlatar biru.
Baca Juga: PSM Makassar Akan Bertanding dengan 2 Tim di BRI Liga 1 Pekan Ke 11, Berikut Jadwal Lengkapnya
Untuk diketahui, bagi buku nikah yang rusak dan hilang, jumlah pas foto yang dibawa sejumlah buku nikah yang akan diganti.
KUA dalam hal ini mengganti buku nikah hanya untuk buku nikah yang rusak dan hilang serta tanpa dipugut biaya alias gratis.
Bagi Anda yang menemukan adanya pungli oleh oknum KUA, bisa melaporkan melalui Depag, media sosial Bimas Islam, atau via WA ke +62 811-1890-444.
Semoga informasi ini bermanfaat.***