Jalin Kerja Sama dengan BPJPH, Shopee Permudah Penjual dan UMKM Ajukan Sertifikasi Halal

- 7 April 2024, 18:53 WIB
Shopee dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kerja sama memfasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM.
Shopee dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kerja sama memfasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

PATRIOT BEKASI - Regulasi sertifikat halal untuk makanan dan minuman, termasuk produk UMKM, yang ditentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memiliki tenggat waktu hingga 18 Oktober 2024, di mana semua pelaku usaha kuliner wajib menyertakan sertifikasi halal sebelum tanggal tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, beberapa waktu lalu Shopee melalui Shopee Barokah secara resmi telah meneken kerja sama strategis bersama BPJPH, untuk memberikan fasilitas kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam mengajukan sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja menyatakan, kerja sama Shopee dengan BPJPH ini untuk membantu para penjual maupun UMKM agar lebih mudah mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Polsek Bekasi Selatan Melayani Penitipan Kendaraan, Catat Ini Tanggal Pendaftarannya

“Kerja sama strategis kami bersama BPJPH ini untuk membantu para penjual dan para UMKM, kita akan memfasilitasi mereka untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis,” katanya ketika acara penandatanganan nota kesepahaman kerja sama tersebut di Jakarta.

Lebih lanjut, Handika menyampaikan bahwa inisiatif kerja sama ini seiring dengan upaya Shopee dalam memberi dukungan serta mempersiapkan penjual dan UMKM untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sebelum pemerintah diwajibkan pada Oktober 2024 mendatang.

Upaya ini pun sejalan dengan komitmen jangka panjang ‘Shopee Ada Untuk UMKM’, untuk memberikan pelayanan pada masyarakay Indonesia menggunakan teknologi Shopee.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Shopee menjadi lokapasar (e-commerce) pertama yang mengintegrasikan aplikasi online untuk mengajukan Sertifikasi Halal.

Layanan ini sudah tersedia sejak 3 April 2024, penjual dan UMKM dapat mengakses halaman khusus penjual di platform Shopee yaitu 'Seller Center Shopee', yang telah diintegrasikan dengan sistem SIHALAL BPJPH untuk pengajuan sertifikasi halal.

Dengan begitu, layanan ini sangat memudahkan para pelaku UMKM binaan Shopee karena tak perlu lagi mengajukan sertifikasi Halal secara terpisah, melainkan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi.

Di sisi lain, fitur yang disediakan Shopee ini juga menambah ragam dukungan platform tersebut bagi pengguna dalam untuk memiliki gaya hidup Islami yang mudah.

Sebelumnya Shopee telah merilis fitur Shopee Barokah yang menjadi rumah berbagai fitur pendukung termasuk akses jadwal shalat, Al-Qur’an digital, serta kurasi produk terjamin halal yang telah mengantongi sertifikasi halal dari BPJPH.

“Sertifikasi Halal ini penting bagi konsumen Indonesia dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal yang sangat signifikan. Saya kira Shopee mampu mengajak pelaku UMKM untuk terlibat di dalam penjualan produk-produk halal melalui aplikasinya,” tutur Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.***

Editor: M Hafni Ali


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah