Jatuh Cinta pada Lawan Jenis, Ini Hukumnya Pacaran Menurut Agama Islam

- 14 November 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi: Hukum pacaran dalam agama Islam.
Ilustrasi: Hukum pacaran dalam agama Islam. /PIXABAY/Sasint/

PR BEKASI - Jatuh cinta kepada lawan jenis adalah fitrah manusia yang diberikan Allah SWT. Begitu juga dengan perasaan ingin memiliki si doi.

Atas nama cinta, orang-orang menjalin hubungan dan mengikatnya dalam ikatan pacaran sebelum meningkatkan hubungan mereka ke dalam ikatan yang lebih serius, yakni pernikahan. Akan tetapi, apakah pacaran diperbolehkan dalam Islam?

Pada dasarnya, segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Begitu pula dengan pacaran.

Baca Juga: Beri Pesan Menohok untuk Nikita Mirzani, Boy Hamzah: Jangan Sampai Amal Baik Kamu Hilang Semuanya

Pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara', yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," bunyi Firman Allah SWT dalam Surat al-Isra’ ayat 32.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situ resmi NU, Rasulullah Muhammad SAW juga pernah bersabda yang selaras dengan Firman Allah SWT tentang hubungan laki-laki dengan perempuan. Rasulullah menjelaskan model hubungan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinaan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Pemkab Bogor Berikan Bantuan Hingga Rp1,2 Juta per Orang

"Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya,"

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x