Jatuh Cinta pada Lawan Jenis, Ini Hukumnya Pacaran Menurut Agama Islam

- 14 November 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi: Hukum pacaran dalam agama Islam.
Ilustrasi: Hukum pacaran dalam agama Islam. /PIXABAY/Sasint/

Rasulullah SAW secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang dilarang dalam Islam.

Pelarangan itu bertujuan menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinaan, karena pada umumnya perzinaan bermula dari situasi berduaan.

Baca Juga: Dituduh Greenpeace Bakar Hutan Papua Seluas Kota Seoul, Korindo Group Beri Bantahan

Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Akan tetapi, pacaran berbeda hukumnya jika yang dimaksud adalah upaya saling mengenal menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar.

Rasulullah SAW juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat, sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya.

Baca Juga: Digerebek Warga di Indekos, Pasangan Homoseksual Berhasil Digelandang Polisi Aceh

"Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua," kata Rasulullah.

Oleh karena itu, pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam dibolehkan.

Segala macam bentuk dan aktivitas pacaran tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah. Lelaki hanya dibolehkan memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih bahkan menyentuhnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah