Jatuh Cinta pada Lawan Jenis, Ini Hukumnya Pacaran Menurut Agama Islam

- 14 November 2020, 19:06 WIB
Ilustrasi: Hukum pacaran dalam agama Islam.
Ilustrasi: Hukum pacaran dalam agama Islam. /PIXABAY/Sasint/

PR BEKASI - Jatuh cinta kepada lawan jenis adalah fitrah manusia yang diberikan Allah SWT. Begitu juga dengan perasaan ingin memiliki si doi.

Atas nama cinta, orang-orang menjalin hubungan dan mengikatnya dalam ikatan pacaran sebelum meningkatkan hubungan mereka ke dalam ikatan yang lebih serius, yakni pernikahan. Akan tetapi, apakah pacaran diperbolehkan dalam Islam?

Pada dasarnya, segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Begitu pula dengan pacaran.

Baca Juga: Beri Pesan Menohok untuk Nikita Mirzani, Boy Hamzah: Jangan Sampai Amal Baik Kamu Hilang Semuanya

Pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara', yaitu pacaran yang dapat mendekatkan para pelakunya pada perzinahan.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk," bunyi Firman Allah SWT dalam Surat al-Isra’ ayat 32.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situ resmi NU, Rasulullah Muhammad SAW juga pernah bersabda yang selaras dengan Firman Allah SWT tentang hubungan laki-laki dengan perempuan. Rasulullah menjelaskan model hubungan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinaan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru Honorer, Pemkab Bogor Berikan Bantuan Hingga Rp1,2 Juta per Orang

"Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya,"

Rasulullah SAW secara tidak langsung telah memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang dilarang dalam Islam.

Pelarangan itu bertujuan menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinaan, karena pada umumnya perzinaan bermula dari situasi berduaan.

Baca Juga: Dituduh Greenpeace Bakar Hutan Papua Seluas Kota Seoul, Korindo Group Beri Bantahan

Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran itu adalah Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Akan tetapi, pacaran berbeda hukumnya jika yang dimaksud adalah upaya saling mengenal menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar.

Rasulullah SAW juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat, sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkomentar kepadanya.

Baca Juga: Digerebek Warga di Indekos, Pasangan Homoseksual Berhasil Digelandang Polisi Aceh

"Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua," kata Rasulullah.

Oleh karena itu, pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan dalam Islam dibolehkan.

Segala macam bentuk dan aktivitas pacaran tidak dapat dibenarkan kecuali jika pacaran yang bermakna khitbah. Lelaki hanya dibolehkan memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih bahkan menyentuhnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah