Berencana Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi? Simak Aturan Berikut Ini

- 14 November 2020, 20:56 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /PEXELS/

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 masih belum dinyatakan usai. Bahkan, di sejumlah daerah di Indonesia juga mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi virus corona.

Sementara, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi saat ini masih berlaku di DKI Jakarta. Namun, resepsi pernikahan diketahui sudah diizinkan digelar asalkam mematuhi protokol kesehatan.

Contohnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menggelar acara resepsi pernikahan putrinya yakni, Najwa Shihab.

Baca Juga: Ustaz Maaher Ancam Akan Kepung Rumahnya, Nikita Mirzani Tidak Keluar Rumah Selama 2 Hari

Acara resepsi pernikahan tersebut dikanarkan akan digelar di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 malam ini.

Agar dapat terselenggara di tengah pandemi Covid-19, gedung yang akan melaksanakan resepsi pernikahan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh penyelenggara dan pemilik gedung.

Baca Juga: Keracunan Gas Freon Saat Bersih-bersih Ruangan, Tujuh ABK Dievakuasi Ditpolairud

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, aturan yang harus diterapkan dalam acara resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19 yakni sebagai berikut.

Tamu Undangan

Di saat pandemi, tentunya tamu undangan saat pernikahan menjadi satu hal yang paling disoroti.

Baca Juga: Hajatan Putri Habib Rizieq Hadirkan 10.000 Tamu Saat PSBB, dr. Tirta: Standar Ganda Kalian, Pejabat!

Namun sayangnya saat PSBB Transisi, undangan yang datang dibatasi oleh Pemrpov DKI, yakni maksimal 25 persen dari kapasitas gedung.

Jarak Tempat Duduk

Setiap tamu undangan diberi jarak antar tempat duduk diatur minimal 1.5 meter. Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Indonesia sedang Dilanda Gelombang Panas?

Memakai Masker

Tamu undangan yang datang juga diwajibkan untuk memakai masker. Tidak hanya tamu, petugas acara juga diwajibkan memakai masker face shield.

Selain itu, yang bertugas selama acara pernikahan juga diwajibkan memakai sarung tangan.

Baca Juga: Kasus Bobolnya Rekening Winda Earl Masuki Babak Baru, Hotman Paris Ungkap Kejanggalan

Perizinan

Untuk perizinan, khusus acara pernikahan di dalam gedung, dilakukan oleh pengelola gedung.

Alat Makan dan Minum

Baca Juga: Sikapi Bencana Musim Hujan, Bupati Bekasi Canangkan Gerakan Gotong Royong Bebas Banjir

Alat makan dan minum wajib disterilisasi sebelum acara berlangsung. Sehingga, kebersihan peralatan makn dan minum tersebut sudah terjamin.

Dilarang Prasmanan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulisnya terkait aturan PSBB masa transisi pada Minggu, 11 November 2020) lalu, pelayanan makanan pada aktivitas indoor dilarang dilakukan secara prasmanan.

Baca Juga: Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Malam Ini, Polisi Rekayasakan Suasana Petamburan

"Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Sabtu, 14 November 2020.

Selain itu, petugas wajib mengenakan masker hingga sarung tangan.

"Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan." kata Anies Baswedan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah