Aturan Baru Presiden Anyar, Biden Wajibkan Pendatang Jalani Karantina Setibanya di AS

22 Januari 2021, 14:50 WIB
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. /US News/usnews.com

PR BEKASI - Joe Biden mulai menjalankan tugasnya sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) sejak pelantikannya pada Rabu, 20 Januari 2021 lalu.

Sebelumnya, ia telah menunjuk orang-orang yang akan terlibat dalam kabinetnya selama ia menjabat jadi Presiden AS.

Melalui perintah eksekutifnya, Biden telah membuat sejumlah kebijakan termasuk membatalkan pelonggaran aturan kedatangan selama pandemi Covid-19 yang dibuat sebelumnya oleh Donald Trump.

Selanjutnya, Biden akan mewajibkan pendatang asing dari negara manapun untuk menjalani karantina sepekan setibanya di AS.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lepas Bansos untuk Korban Gempa Sulbar dan Korban Banjir Kalsel Hari Ini

"Hingga waktu yang diperlukan, pendatang harus patuh terhadap petunjuk kesehatan dari Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC) tentang perjalanan internasional, termasuk periode karantina mandiri," kata perintah eksekutif Biden, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Jumat, 22 Januari 2021.

Diketahui bahwa Kanada dan Meksiko, yang berbatasan langsung dengan AS, juga terkena dampak kebijakan tersebut.

Sehingga, mereka yang terbiasa melakukan perjalanan dari Kanada atau Meksiko ke AS juga wajib untuk menjalani karantina selama tujuh hari.

Dalam perintah eksekutifnya, Biden tidak menjelaskan bagaimana perintah itu akan ditegakkan. Ia hanya meminta warga mengikuti panduan dari CDC dan meminta agensi terkait untuk berbicara denga penjaga perbatasan Kanada serta Meksiko.

Baca Juga: Naik ke Level Waspada, Begini Update Aktivitas Vulkanik di Gunung Raung

Hingga saat ini dilaporkan perjalanan non-esensial dari Kanada dan Meksiko telah dilarang hingga 21 Februari 2021 mendatang.

Selain mewajibkan pendatang dari luar AS untuk menjalani karantina mandiri, Biden juga mengeluarkan perintah soal penggunaan masker selama Pandemi Covid-19.

Perintah eksekutifnya menyatakan, warga AS tidak hanya harus mengenakan masker di properti federal, tetapi juga di moda transportasi publik.

"Segera ambil tindakan untuk mewajibkan penggunaan masker di bandara, pesawat komersil, kereta, kendaraan laut seperti feri, bus antar kota, dan transportasi-transpotasi publik lainnya," kata Biden dalam perintah eksekutifnya.

Baca Juga: Disebut Pro FPI, Pandji Pragiwaksono Malah Akui Pro Legalisasi Ganja hingga LGBT

Terakhir, Biden meminta lembaga-lembaga kesehatan di AS untuk mengkaji kemungkinan penyelenggaraan test Covid-19 untuk pendatang yang baru saja tiba di AS.

Dikabarkan bahwa sejak Biden dilantik sebagai Presiden AS yang baru, tercatat ada sekira 25 juta kasus dan 420 ribu kematian akibat Covid-19 di AS.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler