China dan Timur Tengah Dominasi Kasus Eksekusi Mati Global Selama 2020

22 April 2021, 05:27 WIB
Negara China dan Timur Tengah ternyata mendominasi terkait kasus eksekusi mati secara global selama tahun 2020 lalu. /Al Jazeera/Amnesti Internasional

PR BEKASI – China dan beberapa negara dari Timur Tengah mendominasi dalam daftar negara dengan jumlah kasus eksekusi mati terbanyak pada 2020, dimana negara lainnya malah mengalami penurunan jumlah eksekusi mati.

Hal tersebut diketahui dari penelitian hukuman mati global yang dilakukan oleh Amnesti Internasional pada Januari-Desember 2020.

Diketahui, dalam penelitian tersebut mereka mengandalkan angka resmi, penilaian, laporan media, dan informasi dari keluarga, individu, dan masyarakat sipil untuk mengumpulkan data eksekusi mati.

Baca Juga: Akhirnya! Kapal Selam TNI Nanggala-402 Ditemukan Usai Hilang 21 Jam, Henry Subiakto Doakan Keselamatan Crew

Hasil penelitian tersebut menunjukan China menjadi negara yang menduduki urutan pertama dengan dugaan setiap tahunnya telah mengeksekusi ribuan orang.

Tetapi, dikarenakan China tidak pernah mempublikasikan angka eksekusi mati ke publik, maka jumlah totalnya bias lebih dari perkiraan.

Setelah China, ada empat negara Timur Tengah yang terdiri dari Iran, Mesir, Irak, dan Arab Saudi yang menyumbah sebesar 88 persen dari semua data eksekusi mati selama 2020.

Iran berada di urutan kedua dengan jumlah eksekusi mati pada 2020 dengan kasus eksekusi mati mencapai angka 246 kasus.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Tak Kenal Takut, Anwar Abbas: Dia Yakin Tidak Akan Diapa-apakan karena Kapolri Kristen

Kemudian, Mesir berada di urutan ketiga dengan total 107 kasus eksekusi mati pada tahun lalu dimana hal tersebut meningkat sebanyak tiga kali lipat dari 2019.

Di urutan keempat, Irak mengeksekusi mati lebih dari 45 orang tahun lalu, berkurang hampir setengahnya dari kasus eksekusi mati pada 2019..

Kemudian, ada Arab Saudi di urutan keempat 27 kasus eksekusi mati selama tahun lalu, diketahui angka tersebut lebih rendah daripada 2019 yang turun sebanyak 85 persen dari 184 kasus.

Sementara itu, Amerika Serikat (AS) berada di urutan kelima dengan 10 kasus eksekusi mati yang diketahui merupakan angka terendah selama hampir 30 tahun.

Baca Juga: Sempat Tuai Kontroversi Sebelumnya, Ridwan Kamil Akhirnya Resmikan Alun-alun Majalengka

Sekretaris jenderal Amnesti Internasional, Agnes Callamard mengatakan turunnya angka kasus eksekusi mati di seluruh dunia pada tahun lalu dikarenakan adanya pandemi Covid-19.

“Beberapa negara menunjukkan tekad melakukan eksekusi mati saat mayoritas negara dunia disibukkan oleh Covid-19,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Menurutnya, eksekusi mati dalam massa pandemic Covid-19 merupakan sebuah tindakan yang tidak dapat diampuni.

“Hukuman mati adalah hukuman yang menjijikkan dan menjalankan eksekusi di tengah pandemi lebih jauh menyoroti kekejaman yang melekat,” katanya.

Baca Juga: Jaga Peluang Juara, Inter Milan Ikuti Jejak 6 Klub Inggris Mundur dari Liga Super Eropa

Selain itu, Amnesti Internasional juga mencatat beberapa eksekusi mati yang melanggar hukum internasional termasuk satu eksekusi publik dan tiga orang dieksekusi karena kejahatan yang terjadi di bawah usia 18 tahun di Iran.

Melanggar hukum internasional, penyandang disabilitas mental atau intelektual juga dihukum mati di negara-negara termasuk AS, Jepang, Maladewa dan Pakistan, kata laporan itu.

Sementara itu, banyak negara diyakini telah menjatuhkan hukuman eksekusi mati menyusul persidangan yang tidak memenuhi standar internasional untuk pengadilan yang adil di Bahrain, Bangladesh, Mesir, dan Singapura.

Di China, Iran, dan Arab Saudi setidaknya terdapat 30 kasus eksekusi mati terkait dengan pelanggaran terkait narkoba.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Jazeera

Tags

Terkini

Terpopuler