PR BEKASI - Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un menyebut K-Pop sebagai kanker ganas yang merusak generasi muda di negaranya.
Oleh karena itu, Kim Jong Un memberlakukan hukuman yang lebih berat terhadap warga Korea Utara yang kedapatan menikmati K-Pop.
K-Pop yang dimaksud Kim Jong Un meliputi drama Korea Selatan (drakor), film, dan musik dari bintang K-Pop.
Baca Juga: Teruskan Sejarah, Kim Jong Un: Israel Lakukan Tindakan Genosida dan Bunuh Anak-anak Palestina
Kampanye anti K-Pop ini semakin gencar dilakukan Kim Jong Un. Hal itu terungkap usai dokumen internal Korea Utara dibocorkan sebuah media berita di Korea Selatan.
Jung Gwang-il, seorang pembelot yang menyelundupkan K-Pop ke Korea Utara, mengungkapkan bahwa generasi muda di Korea Utara kini tidak terlalu tunduk pada Kim Jung Un.
"Generasi muda di Korea Utara berpikir mereka tidak berutang apapun pada Kim Jong Un," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari The New York Times.
"Dia harus menegaskan kembali kontrol ideologisnya pada kaum muda jika dia tidak ingin kehilangan fondasi untuk masa depan pemerintahan dinasti keluarganya," lanjutnya.
Oleh karena itu, Kim Jong Un saat ini tengah gencar memberlakukan serangkaian Undang-undang (UU) yang mendukung agenda anti K-Pop.
Salah satunya melalui UU yang disahkan pada Desember lalu, dengan menaikkan hukuman untuk warga yang kedapatan menonton atau memiliki produk K-Pop.
Baca Juga: Tega! Kim Jong Un Paksa Anak-anak Yatim Piatu Jadi 'Sukarelawan' Tambang Batu Bara di Korea Utara
Dalam UU tersebut, warga yang melanggar akan dijatuhi hukuman kerja paksa selama 15 tahun, dari sebelumnya lima tahun.
Selama lebih dari 70 tahun, pemerintahan Korea Utara di bawah kepemimpinan Kim Jong Un menjadi salah satu rezim otoriter paling represif di dunia.
Pemerintah Korea Selatan mengecam penyebaran pengaruh 'anti-sosialis' di Korea Utara, termasuk dalam urusan pakaian, gaya rambut, cara berbicara, hingga perilaku.***