Sembilan Orang Nekat Coba Lakukan Ibadah Haji Tanpa Izin, Berhasil Ditangkap dan Didenda Hingga Rp38 Juta

18 Juli 2021, 10:19 WIB
Sembilan orang kedapatan nekat mencoba lakukan ibadah haji di tengah pembatasan Covid-19 kemudian berhasil ditangkap dan didenda Rp38 Juta. /AFP

 

PR BEKASI - Sembilan orang dilaporkan kedapatan melanggar kebijakan pembatasan Covid-19 Arab Saudi.

Hal tersebut mereka lakukan etika berusaha melakukan ibadah haji tanpa izin di Arab Saudi.

Seperti diketahui bahwa Arab Saudi membuka ibadah haji pada tahun 2021 sangat terbatas.

Lantaran pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh negara bahkan sejumlah negara tengah menghadapi ancaman Covid-19 varian delta saat ini.

Baca Juga: Bulan Sabit Merah Arab Saudi Luncurkan Misi Haji, Pastikan Keselamatan Jemaah

Sembilan orang pelanggar tersebut kemudian didenda masing-masing sebesar 2.666 dolar AS (10.000 Riyal Saudi) atau sekira Rp38.651.668, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya pada Minggu, 18 Juli 2021.

Informasi tersebut dilaporkan oleh pasukan keamanan pada Sabtu, 17 Juli 2021 kemarin.

Tak hanya itu, para pelanggar pun ditangkap lantaran mencoba untuk mengambil bagian dalam ibadah haji tanpa memperoleh izin yang diperlukan oleh Pihak Arab Saudi.

Dikeetahui bahwa pada tahun ini hanya sekira 60.000 orang yang diberikan izin untuk mengikuti ibadah haji tahun ini guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ibadah Haji Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Langkah-langkah yang Harus Dilakukan Para Jemaah

60.000 Jemaah haji itu pun harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dan usia 18 hingga 65 tahun yang belum pernah melakukan ibadah haji sebelumnya.

Sementara itu pada tahun-tahun pra-pandemi Covid-19, lebih dari dua juta orang akan menunaikan ibadah haji selama seminggu.

Sebelumnya, para pelaku ditemukan di distrik Mina Mekah, atau dikenal sebagai 'kota tenda', yang menampung para Jemaah haji setiap tahunnya.

Selanjutnya, Juru Bicara pasukan keamanan haji, Sami al-Shuwairekh mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada kantor berita resmi Saudi SPA bahwa siapa pun yang berusaha mencapai Masjidil Haram, daerah sekitarnya, atau tempat-tempat suci Mina, Muzdalifah, dan Arafat selama minggu haji (17-22 Juli 2021) akan didenda.

Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan yakni untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada saat pelaksanaan ibadah haji tahun ini.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Arabiya

Tags

Terkini

Terpopuler