Berbohong saat Pemeriksaan Virus Corona di Bandara, Seorang Wanita Harus Berurusan dengan Hukum

22 Maret 2020, 12:19 WIB
PETUGAS kesehatan memegang termometer untuk memeriksa gejala virus corona di Bandara Internasional Kotoka di Accra, Ghana.* /Reuters/

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah negara menerapkan beberapa kebijakan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kini sudah ditetapkan sebagai pandemi.

Kebijakan penutupan penerbangan bagi warga asing menjadi salah satu pilihannya.

Penyebaran virus corona kini semakin meluas, bahkan kasus kematian terparah saat ini ada di negara Italia, bukan lagi di negara asal yakni di Tiongkok.

Selain menutup beberapa penerbangan, pemerikasaan pada suhu tubuh pengunjung di bandara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, merupakan salah satu prosedur yang harus dijalani oleh penumpang.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Mengonsumsi Ayam Bisa Sebabkan Terinfeksi Virus Corona, Simak Faktanya 

Bagi penumpang yang suhu tubuhnya melebihi batas angka yang telah ditentukan, maka penumpang yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk keluar atau pun masuk ke salah satu negara.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari South China Morning Post pada 22 Maret 2020. Warga Massachusetts, bermarga Li, yang akan terbang dari Amerika Serikat menuju Tiongkok, harus menghadapi proses hukum.

Pasalnya pada saat pemeriksaan, wanita tersebut telah berbohong kepada pramugari karena telah meminum obat penurun demam sebelum naik pesawat.

Wanita itu akan terbang minggu lalu dari Massachusetts ke Los Angeles lalu ke Beijing.

Baca Juga: Inggris Siapkan Skenario Terburuk dengan Kuburan Massal di Sejumlah Wilayah 

Akibat perbuatan tersebut, menurut hukum Tiongkok, ia dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau penahanan dengan kemungkinan kerja paksa atau hingga tujuh tahun penjara jika ada konsekuensi serius.

Hingga kini wanita itu telah dirawat di rumah sakit dan sedang menerima perawatan. Terkait modus kejahatannya masih diselidiki.

Ketika pandemi memburuk di seluruh dunia tetapi melambat di Tiongkok, otoritas di Beijing memperketat kontrol.

Semua penumpang yang tiba di Beijing dari luar negeri, termasuk warga negara Tiongkok, maka harus dikarantina di pusat-pusat pemerintahan selama 14 hari.

Selain kejahatan tersebut, telah ditemukan enam kejahatan lain terkait dengan kesehatan nasional dan tindakan karantina.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Tri Rismaharini Sediakan Bilik Sterilisasi di Kota Surabaya 

Termasuk penolakan untuk menerapkan tindakan karantina (seperti inspeksi medis dan pemantauan suhu), melaporkan informasi palsu tentang formulir deklarasi kesehatan, menyembunyikan gejala penyakit seseorang, hingga menolak menerima pemeriksaan kesehatan oleh petugas bea cukai.

Wang Jun, Direktur Jenderal Kebijakan dan Peraturan Bea Cukai mengatakan kejahatan itu merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Setidaknya 25 orang lain di Tiongkok telah dihukum atau diselidiki karena menyembunyikan gejala virus corona atau riwayat perjalanan mereka.

Kasus serupa terjadi di provinsi Qinghai, seorang pria yang naik kereta api bersama putranya dari Wuhan ke Xining, tetapi mengklaim bahwa mereka telah di rumah selama 40 hari terakhir.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Mengonsumsi Ayam Bisa Sebabkan Terinfeksi Virus Corona, Simak Faktanya 

Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, pria tersebut dinyatakan positif mengidap virus corona.

Akibatnya 900 orang lainnya harus dikarantina dan pria tersebut dijatuhi hukuman satu tahun penjara.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: South China Morning Post

Tags

Terkini

Terpopuler