Remaja Malaysia Didakwa Membunuh Bayinya yang Baru Lahir dari Hasil Pemerkosaan, Aktivis Serukan Pembebasan

16 Februari 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. /Pexels/Lucas Pezeta/

PR BEKASI - Nasib malang menimpa seorang remaja perempuan di Malaysia yang dituduh membunuh bayinya yang baru lahir, yang disebut hasil dari pemerkosaan.

Remaja Malaysia tersebut didakwa pada Selasa, 15 Februari 2022 atas kasus pembunuhan, yang memicu sejumlah protes dari para aktivis.

Tak sedikit yang menyerukan pembebasan untuk remaja Malaysia, yang disebut masih berusia 15 tahun itu.

Remaja tersebut telah ditahan sejak pekan lalu, usai seorang bayi yang diduga anaknya, ditemukan meninggal dengan luka tusuk di bagian dada.

Baca Juga: Prediksi One Piece 1041, Big Mom Selamat Berkat Serap Jiwa Kazenbo, Munculnya Anak-Anak Linlin

Polisi menemukan bayi laki-laki tersebut tak bernyawa di sebuah rumah di negara bagian Terengganu, Malaysia.

Melansir Reuters, tuduhan pembunuhan bisa membuat sang terdakwa dihukum mati di Malaysia, namun jika pelakunya anak di bawah umur, biasanya akan menjalani hukuman seumur hidup.

Berdasarkan keterangan gadis 15 tahun tersebut, ia diperkosa tahun lalu oleh seorang pria berusia 20an.

Keberadaan sosok pemerkosa tersebut juga belum diketahui hingga saar ini. Pihak kepolisian setempat juga melakukan penyelidikan atas laporan dari remaja tersebut.

Baca Juga: Inisiatif Izin Syuting Ikatan Cinta, Surya Saputra Dinyatakan Positif Covid-19 Usai Beberapa Hari di Rumah

Pengadilan Malaysia menolak permintaan pengacara sang remaja, Nurainie Haziqah Shafii, yang berharap remaja tersebut mendapat jaminan karena masih di bawah umur, perempaun, dan tengah sakit.

Bahkan Kantor Kejaksaaan Agung tak segera memberikan tanggapan kepada media, hingga memicu polemik.

Sementara itu, Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia, Suhakam, menyatakan kecewa dengan keputusan pengadilan untuk menahan remaja itu.

"(Pengadilan) harus mempertimbangkan keadaan pikiran gadis itu dan memastikan dia ditahan di rumah sakit," ujar Komisaris Suhakam, Noor Aziah Mohamad Awal.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler