Poligami, Alat Kelamin Pria Ini Dipotong Sang Istri Saat Tidur

4 Juli 2020, 11:15 WIB
Ilsutrasi pisau. /Pixabay/Alexas_Fotos/

PR BEKASI - Diketahui poligami, seorang pria di Nigeria harus membayar perbuatannya. Alat kelaminnya dipotong sang istri saat tertidur.

Sang istri dilaporkan tertekan ketika dia akhirnya mengetahui bahwa suaminya telah melakukan bigami.

Bigami merupakan praktik dalam pernikahan ketika seseorang beristri atau bersuami dua.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Daily Star, Sabtu 4 Juli 2020, sang istri marah dan membalas kelakuan suaminya yang berselingkuh dengan memotong alat kelaminnya memakai pisau dapur.

Baca Juga: Heboh Maudy Ayunda Cekcok di Live Instagram, Warganet: Gak Mungkin Gak Sengaja Kepencet

Pria itu telah mendapatkan perawatan dokter. Setelah dikonfirmasi, kemungkinan pria itu tidak akan pernah bisa melakukan hubungan seksual lagi dan harus kencing menggunakan kateter (selang kecil).

Laporan dari Taraba, negara bagian di Afrika Barat itu menyebut, sang istri yang telah mengandung selama 8 bulan kini diamankan polisi.

Kepolisian Taraba mengatakan kepada Sahara Reporters bahwa sang istri memotong alat kelamin suaminya dengan pisau dapur, Rabu 1 Juli 2020 dini hari.

Korban diketahui bernama Aliyu Umar. Penyidik polisi, David Misal, mengonfirmasi kepada bahwa insiden itu terjadi di Tells, daerah di Gassol, Taraba.

Baca Juga: Pria AS Meninggal Akibat Covid-19 Sehari Setelah Ungkap Rasa Sesalnya Hadiri Pesta Tanpa Masker

"Saya bisa memastikan bahwa kami telah menangkap wanita yang memotong alat kelamin suaminya ke dalam penjara," katanya.

Adik laki-laki korban, Usman Umar mengatakan bahwa kakaknya sedang tidur ketika istri pertamanya, Halima, memotong alat kelaminnya.

"Kami curiga bahwa dia pasti membius Umar karena biasanya dia tidak akan berhasil," katanya.

Bigami merupakan praktik pernikahan ilegal di Nigeria dan di sebagian besar budaya barat termasuk Inggris.

Di Inggris, di bawah The Matrimonial Causes Act 1973, pelaku bigami dapat dihukum hingga 7 tahun penjara.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: Daily Star

Tags

Terkini

Terpopuler