Ekstradisi Maria Pauline Pembobol Bank BNI sebagai Utang Balas Jasa Serbia ke Indonesia

9 Juli 2020, 13:17 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa (kiri depan) di dalam pesawat dalam perjalanan dari Serbia menuju Indonesia, Rabu 8 Juli 2020 /Antara/Kementerian Hukum dan HAM/.*/Antara/Kementerian Hukum dan HAM

PR BEKASI - Proses ekstradisi pelaku kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dari Serbia dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna Laoly menerangkan bahwa pihaknya telah resmi menyelesaikan proses penyerahan Maria Pauline Lumowa.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses penyerahan atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari PMJ News Kamis, 9 Juli 2020.

Baca Juga: Di Hadapan Petinggi MPR, Jokowi Sebut Telah Berikan Listrik Gratis 6 Bulan untuk 20 Juta Pelanggan

Yasonna Laoly menjelaskan, proses ekstradisi ini sempat mendapat sedikit kendala.

Namun, Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

"Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi dikabulkan," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Libatkan TNI dalam Berantas Aksi Terorisme di Indonesia

Ekstradisi Maria Pauline, juga tak lepas dari asas resiprositas atau timbal balik antarkedua negara.

Sebab, sebelumnya Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Ia menuturkan, pemerintah telah bergerak cepat dengan meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria setelah ia ditangkap NCB Interpol Serbia pada Juli 2019 lalu.

Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Harga Terbaru Biodiesel Bulan Juli, Alami Kenaikan Ikuti Harga Pasar Dunia

Yasonna juga menyebut keberhasilan ekstradisi Maria turut dipengaruhi lobi Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Chandra Yudha.

Bahkan, ekstradisi itu didukung langsung oleh Presiden Servia Aleksandar Vucic.

"Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari Kepala Negara," tuturnya.

Baca Juga: Gadis Belia Tewas Dituding karena Narkoba, Polisi Bantah: Mulut Rahimnya Luka, Diperkosa 8 Pria

Yasonna kembali menjelaskan ekstradisi ini mengakhiri perburuan panjang Indonesia kepada sang buronan.

Ia menegaskan keberhasilan ini sebagai kehadiran negara dalam proses penegakan hukum.

Sebagai catatan, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: JPO Gelora Bung Karno Penuh Coretan Vandalisme, Polisi segera Bertindak

Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler