Ekspor Perdana 200 Ribu Barel Solar Premium Pertamina ke Malaysia Senilai US$9,5 Juta

5 September 2020, 20:42 WIB
Peresmian ekspor HSD Pertamina, pertama ke Malaysia sebanyak 200 ribu barel. /ANTARA/Novi Abdi

PR BEKASI - Pertamina mengekspor pengapalan dan penyaluran perdana produk High Speed Diesel (HSD) 50 PPM Sulphur ke Malaysia sejumlah 200.000 barel atau setara dengan 31.800 KL melalui kapal MT. Ridgebury Katherine Z.

Kargo HSD tersebut dikirim melalui Pelabuhan Kilang Balikpapan di Kalimantan Timur dengan kapal MT Ridgebury Katherine Z.

General Manager Refinery Unit (Kilang) V Balikpapan Eko Sunarno beserta jajarannya melepas kepergian kapal. Kapal yang mengangkut produk HSD 0.005-%S itu akan menempuh waktu 4-5 hari hingga sampai ke Malaysia dengan nilai ekspor 9,5 Juta dolar.

Baca Juga: Tancap Gas Salip Vietnam di Produsen Kopi, Menristek: Kebun Kopi Indonesia Lebih Luas dari Vietnam

“Ini ekspor perdana, nanti di Oktober dan Desember dengan tujuan pasar internasional, juga ada ekspor dengan volume yang sama," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu 5 September 2020.

Menurut Eko, HSD yang diekspor Pertamina ini memiliki standar Euro 4 yang ramah lingkungan dan membuat mesin lebih awet. Kandungan sulfur atau belerangnya hanya 50 ppm (part per million).

Sulfur adalah satu zat pencemar utama di udara yang bisa menjadi penyebab gangguan sistem pernapasan manusia dan menjadi bahan terbentuknya hujan asam kalau jumlahnya terakumulasi sangat banyak.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Meski Bantuan Beras Masih Berlanjut, Mensos Jamin Stok Beras di Bulog Aman

Dengan nama dagang HSD 0,005%S, produk ini diproduksi di Kilang Balikpapan sebanyak 200 ribu barel per bulan. Titik bakarnya di suhu 60 derajat Celsius dengan angka cetane atau cetane number 53.

Sebagai pembanding, bahan bakar Solar premium, Pertadex yang juga diproduksi Pertamina juga memiliki cetane number 53sedangkan Solar biasa emmiliki cetane number 51.

Spesifikasi tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 yang menetapkan spesifikasi bahan bakar minyak yang diizinkan untuk diperdagangkan yaitu cetane number minimum 51 dan kandungan belerang 50 ppm.

Baca Juga: Cek Fakta: Covid-19 adalah Certificate of Vaccination Identification with Artificial Intelligence?

"Kami bangga Pertamina bisa memproduksi minyak berkualitas tinggi seperti ini," katanya.

Selain di Kilang Balikpapan, HSD 0.005 juga diproduksi di Kilang Dumai, Riau, sebanyak 100 ribu barel per bulan.

"Produk ini merupakan satu bukti bahwa Kilang Balikpapan memiliki kemampuan untuk terus mengembangkan diri. Untuk itu saya mengajak pekerja untuk terus mengembangkan kemampuan dan terus berinovasi menjawab tantangan zaman," ujarnya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Semburan Air yang Buat Geger Warga Bekasi, Rahmat Effendi Lakukan Peninjauan

Malaysia merupakan pasar terbesar kedua, setelah Singapura, sebagai tujuan ekspor Indonesia. Nilai ekspor Indonesia ke Malaysia pada 2016 sebesar 5,27 juta dolar.

Sedangkan, nilai ekspor Indonesia ke Singapura untuk tahun yang sama sebesar 11,86 juta dolar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler