Korea Selatan Sahkan Undang-Undang yang Melarang Perdagangan Daging Anjing

10 Januari 2024, 21:40 WIB
Korea Selatan melarang perdagangan daging anjing. /

PATRIOT BEKASI - Korea Selatan resmi mengesahkan rancangan undang-undang yang melarang penjualan dan mengkonsumsi daging anjing.

Undang-undang larangan perdagangan daging anjing tersebut disahkan pada Selasa, 9 Januari 2024 oleh Parlemen Korea Selatan.

Lebih lanjut, undang-undang ini akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun dari disahkannya yakni untuk menghentikan industri ini secara bertahap, dan secara efektif mengakhiri perdagangan pada tahun 2027.

Baca Juga: Gudang Logistik KPU Hampir Tergenang, Pemkot Bekasi Langsung Antisipasi

Hasil putusan RUU tersebut disahkan dengan 208 suara dan dua abstain di parlemen dengan satu kamar, menyusul persetujuan dari komite pertanian bipartisan.

Sebelumnya kelompok hak asasi hewan terus mengkritik pemerintah terkait konsumsi daging anjing yang bertahun-tahun.

Sehingga saat ini konsumsi daging anjing telah berkurang di negara Asia Timur termasuk menurunnya selera terhadap daging di kalangan generasi muda.

Meski demikian pemerintah Korea Selatan masih mendapatkan protes dari peternak anjing serta kalangan budaya terdahulu.

Para peternak berpendapat bahwa menghilangkan daging anjing dari menu makanan di seluruh negeri akan menghilangkan mata pencaharian mereka.

Bahkan mereka mengancam akan melepaskan dua juta ekor anjing di Seoul jika RUU tersebut disahkan.

Menurut parlemen Undang-undang baru ini berfokus pada produsen dibandingkan konsumen, dengan melarang pembiakan dan penyembelihan anjing untuk diambil dagingnya serta perdagangan atau penjualan daging anjing.

Adapun jika masih ada masyarakat melakukan pelanggaran akan dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won (£17,890) atau sekira Rp354.145.800.***

Editor: M Hafni Ali

Tags

Terkini

Terpopuler