PATRIOT BEKASI - Mantan perdana menteri (PM) Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus terkait dengan penjualan ilegal aset negara.
Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi dituduh menyimpan dan menjual aset negara pada masa dirinya mejabat.
Sejak diputuskan pada hari ini Rabu, 31 Januari 2024 pengadilan juga melarang Khan memegang jabatan publik selama 10 tahun dan mendenda masing-masing PKR787 juta (£22,19,530).
Baca Juga: Sediakan Hadiah Belasan Juta, Pemkot Bekasi Gelar Lomba Desain Logo HUT Ke 27, Ini Syaratnya
Sementara Bibi tidak hadir di pengadilan karena persidangan diadakan di Penjara Adiala Rawalpindi, tempat Khan dipenjara.
Imran Khan sempat menghadiri sidang pengadilan ketika hakim mengumumkan putusan.
Tim kuasa hukum Bibi mengatakan bahwa Bibi akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi sebelum dilakukan hukuman penjara.
Sedangkan kuasa hukum Khan, Babar Awan, mengatakan bahwa Khan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dengan waktu singkat sehingga hakim tidak menunggu tim kuasa hukumnya tiba.
Babar Awan mengatakan, hak asasi manusia dan hak asasi Khan telah dilanggar dan pihaknya akan mengajukan banding di pengadilan yang lebih tinggi.
Selama persidangan, Khan bertanya kepada pengadilan "mengapa Anda terburu-buru memutuskan" setelah hakim memintanya untuk menanggapi vonis tersebut.***