PR BEKASI - Jepang menjadi salah satu negara di Asia yang membuat kebijakan terkait larangan masuknya pelancong untuk sementara waktu.
Hal tersebut dilakukan menyusul berlakunya pengetatan wilayah perbatasan setelah terdeteksinya varian baru Covid-19.
Sebelumnya, seluruh negara di dunia digemparkan oleh kabar adanya varian baru Covid-19 yang ditemukan di Inggris. Selain itu, varian baru Covid-19 disebut 70 persen mudah menular.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Program Pemberdayaan, Risma Ingin Pemulung dan Gelandangan Hidup Lebih Layak
Sejumlah negara mengalami lonjakan kasus Covid-19, setelah mendengar isu terkait vatian bari Covid-19 maka, mereka melakukan pembatasan hingga penutupan akses dari Inggris untuk sementara waktu.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters pada Senin, 28 Desember 2020, dalam pernyataan tertulis, aturan larangan masuknya pelancong berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 31 Januari 2021 mendatang.
Sementara, untuk warga negara Jepang yang baru pulang dari luar negeri dan mahasiswa asing boleh masuk ke Jepang. Akan tetapi, harus memperlihatkan surat keterangan bebas Covid-19, di mana tes virus Covid-19 dilakukan dalam tempo 72 jam sebelum berangkat ke Jepang.
Baca Juga: Jubir Kemenhan Ungkap Fakta Menarik Soal Wakil Prabowo Subianto yang Baru
Selanjutnya, mereka juga diharuskan melakukan karantina mandiri selama dua pekan setelah tiba di Jepang.