Warga tersebut pun langsung menghubungi Departemen Veteriner untuk melaporkan kejadian kekerasan terhadap hewan tersebut.
Shafee mengatakan pengadu melihat wanita itu mengambil tongkat besi sebelum memukul kedua kucing itu.
Baca Juga: Tahun Baru 2021, Kim Jong Un Kirim Sepucuk Surat untuk Warganya: Saya Akan Bekerja Keras
“Laki-laki itu melihat perempuan itu mengeluh karena hewan itu buang air besar di depan rumahnya,” ujarnya.
Shafee juga mengatakan tim dari petugas kesejahteraan hewan datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Mereka pun mengambil bangkai dan membawa kembali kucing yang terluka tersebut ke Balai Besar Pelayanan Veteriner di Bukit Tengah.
Baca Juga: Kominfo Dikabarkan Akan Blokir Akun FPI, Ferdinand: Bukti Negara Tidak Bisa Didikte oleh Siapapun
Kasus ini akan diselidiki berdasarkan Bagian 29 (1) (e) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015.
Diketahui wanita itu telah dijatuhi hukuman penahan selama 4 hari oleh Pengadilan Magistrate Bukit Mertajam.
Media lokal Astro Awani, Hakim Ahzal Fariz Ahmad Khairuddin memenuhi permohonan Department Pelayaan Veternier (JVP) untuk menahan wanita tersebut.