PR BEKASI - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump larangan imigrasi sejak April dan Juni lalu dan selesai hingga 31 Desember 2020.
Diketahui bahwa ancaman pandemi Covid-19 masih menjadi salah satu penyebab utama larangan imigrasi tersebut.
Pada Kamis lalu, Trump memutuskan untuk memperpanjang larangan imigrasi dengan dalih untuk melindungi pekerja AS di tengah ekonomi yang dilanda pandemi Covid-19 yang masih mengancam.
Baca Juga: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Pembalap Legenda Indonesia Meninggal Dunia
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Reuters, pada Minggu, 3 Januari 2021, dikabarkan bahwa keputusan ini menghalangi banyak pelamar kartu hijau dan pekerja asing untuk masuk ke negara tersebut.
Selanjutnya, Trump memutuskan untuk memperpanjang larangan imigrasi hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Namun, kebijakan Trump itu ditentang oleh pelaku industri lantaran dianggap menghalangi pekerja asing tertentu untuk masuk ke AS.
Baca Juga: Ini yang Terjadi Ketika Anda Berhenti Merokok Mulai dari 1 Jam hingga 20 Tahun
Selain itu, kritik juga datang dari Presiden terpilih AS, Joe Biden. Ia belum mengatakan apakah akan segera membatalkannya begitu menjabat pada 20 Januari 2021 mendatang.