Sumbang Dana Rp300.000 untuk Teroris Indonesia, Petani dan Penjual Burger Malaysia Dihukum 2 Tahun

- 13 Januari 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi penjara. Dua warga Malaysia dihukum karena memberikan dana bagi teroris asal Indonesia.
Ilustrasi penjara. Dua warga Malaysia dihukum karena memberikan dana bagi teroris asal Indonesia. /unsplash.com/@ansleycreative/Unsplash

PR BEKASI - Diduga terlibat aksi terorisme, penjual burger dan petani di Malaysia ditangkap dan dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin, 11 Januari 2021.

Keduanya dihukum karena ikut memberikan sumbangan sebesar 100 ringgit atau sekitar Rp347.665 untuk melakukan kegiatan teroris di Indonesia tiga tahun lalu.

Hakim Datuk Muhammad Jamil Hussin menjatuhkan hukuman kepada Muhammad Syazani Mahzan dan Muhamad Nuurul Amin Azizan setelah kedua pria tersebut, mengaku bersalah atas dakwaan tersebut.

Baca Juga: Sesalkan Pemberhentian Arief Budiman dari Jabatan Ketua, KPU: Putusan DKPP Berlebihan 

Mereka telah menjalani masa hukumannya sejak tanggal penangkapan pada 14 Mei 2019.

Jaksa Penuntut Umum, mengatakan kasus tersebut melibatkan kelompok teroris Daesh, yang merupakan kasus global yang berkembang, dan pengadilan perlu melihat secara serius pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa.

“Uang tersebut, meskipun (hanya Rp347.665), telah diberikan kepada teroris di Indonesia untuk memproduksi senjata api dan terdakwa bahkan pergi ke sana (Indonesia) dan belajar membuat bahan peleda," ucap Jaksa yang dikutip dari media Malaysia Bernama oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin pun lantas mengaku bersalah atas dakwaan alternatif dalam mendanai properti teroris di Indonesia.

Baca Juga: Darurat! Hari ini Kasus Positif Covid-19 Pecahkan Rekor Lagi, Bertambah 11.278 Orang 

Keduanya masing-masing memberikan bantuan finansial sebesar Rp347.665 kepada seorang WNI, Fatoni Amin Tohari, melalui rekannya Mohd Izham Razani untuk disetorkan ke rekening Bank Rakyat Indonesia milik Agus Riyadi untuk mendanai kegiatan teroris.

Mereka didakwa berdasarkan Pasal 130Q KUHP karena melakukan pelanggaran di BFC Exchange Malaysia Sdn Bhd di Jalan Kampung Baru, Sungai Petani, Kedah pada pukul 16.29 waktu Malaysia pada 6 Maret 2018.

Sebelum kedua pelaku, rekannya Mohd Izham juga telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena pelanggaran serupa.

Baca Juga: Kontroversi Ribka Tjipating Tolak Divaksin, Hasto: PDIP Tegas Dukung Vaksinasi Covid-19 

Kronologi

Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin juga telah didakwa berdasarkan Pasal 130JA dengan niat untuk melakukan perjalanan dari Malaysia ke Jogja, untuk melakukan tindakan teroris di Bandara Kuala Lumpur 2, Sepang pada pukul 6.55 pagi tanggal 26 April 2018.

Berdasarkan fakta kasus tersebut, investigasi polisi menemukan bahwa kedua terdakwa telah menghubungi seorang WNI, bernama Agus Melasi Alm Ridwan atau dikenal dengan 'Abad Kawa' melalui aplikasi 'Telegram' pada Februari 2018 dan Abad Kawa telah menghubungi kembali untuk merekrut mereka demi bergabung dengan kelompok teroris Daesh.

Abad Kawa juga telah mengirim Muhammad Syazani tentang bagaimana membuat bom yang diperoleh melalui buku tutorial dan baik terdakwa maupun Mohd Izham kemudian membuat dan menguji bom tersebut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Terbukti Aman dan Halal, Ma'ruf Amin: Tidak Alasan untuk Tidak Diikuti 

Pada Maret 2018, Abad Kawa sempat meminta Muhammad Syazani dan Mohd Izham untuk memberikan dana kepada Fatoni alias 'Abu Tony' karena Abu Tony membutuhkan dana saat itu untuk membuat senjata api rakitan.

Keperluan dana tersebut digunakan untuk menyerang penjara dan membebaskan para narapidana teroris di Jakarta.

Pada 6 Maret 2018, Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin sepakat untuk menyumbangkan Rp347.665 masing-masing untuk Abu Tony.

Lalu, Abu Tony ditangkap pada 19 Juni 2018 karena menerima uang Rp1 juta untuk keperluan membantu semua terdakwa yang tergabung dalam kelompok Jihad.

Baca Juga: Tujuh Daerah di Jabar Siap Gelar Vaksinasi Covid-19, RK: Usai Evaluasi Pertama, Baru Masuk Tahap Dua 

Sementara itu, Tan Teck Yew, pengacara yang mewakili Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin mengatakan kliennya telah bertobat.

Ia mengungkap, mereka berdua dan Mohd Izham pergi ke Indonesia untuk belajar Islam, tetapi sesampainya di sana, mereka berteman dengan simpatisan ISIS.

Seraya menambahkan, selama penahanan mereka, Muhammad Syazani dan Muhamad Nuurul Amin menjalani konseling, menghadiri program kemanusiaan serta menghadiri kelas keagamaan yang dijalankan di penjara.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x