Namun, otoritas bea cukai di sana menyitanya dan berdalih bahwa barang itu akan merusak moral publik. Perusahaan pun mengambil tindakan hukum terhadap keputusan itu.
Perusahaan itu berpendapat mainan seks digunakan di area pribadi dan negara tidak boleh mengganggu kehidupan pribadi seseorang untuk melindungi martabat dan kebebasan.
Baca Juga: Undian BWF World Tour Finals, Ajang kedelapan Hendra Setiawan dan Greysia Polii di World Tour Final
Sebelumnya pada Juni 2019, Mahkamah Agung Korea Selatan juga memenangkan importir boneka seks dalam kasus penangguhan izin terpisah.
Putusan tersebut kemudian memicu perdebatan sengit tentang apakah boneka seks harus diperlakukan sebagai jenis mainan seks biasa.
Antara Juli dan Agustus pada tahun yabg sama, lebih dari 200 ribu warga Korea Selatan setuju dengan petisi di situs web kantor Kepresidenan Cheong Wa Dae, meminta larangan impor boneka seks.***