PR BEKASI – Tindakan kejam yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina dikatakan telah memenuhi unsur untuk disebut terorisme negara.
Hal tersebut dikatakan oleh presiden Konfederasi Komunitas Palestina di Amerika Latin dan Karibia (COPLAC), Rafael Araya Masry, Kamis, 13 Mei 2021.
"Ada alasan untuk membicarakan terorisme negara yang dilakukan oleh Israel," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Monitor pada Jumat, 14 Mei 2021.
Terorisme negara sendiri merupakan tindakan-tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan atau negara proksi.
Menurut Rafael Araya Masry, Israel telah memenuhi unsur tersebut dengan memperlihatkan kekejamannya sebagai negara penjajah.
"Bukan tanpa alasan bahwa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah meluncurkan penyelidikan terhadap Israel atas kejahatan perang yang dilakukan di Jalur Gaza," katanya.
Tak hanya itu, dirinya menambahkan Israel mencoba menghapus masyarakat dan budaya Palestina serta merebut Yerusalem sebagai kota suci tiga agama besar menjadi ibu kota miliknya.
"Jadi ini adalah kelanjutan kekerasan melalui terorisme negara dari sebuah proses yang berupaya mengusir warga Palestina dari bagian timur Yerusalem, yang ditakdirkan menjadi ibu kota masa depan negara Palestina," katanya.