Baca Juga: Ribuan Orang di Amerika-Eropa, Termasuk Orang Yahudi Turun ke Jalan Gelar Aksi Bela Palestina
Warga Palestina yang memprotes penggusuran itu telah menjadi sasaran pasukan Israel dan kelompok pemukim Yahudi sayap kanan.
Insiden tersebut terjadi setelah Pengadilan Tinggi Israel memerintahkan keluarga Palestina untuk meninggalkan kawasan tersebut yang nantinya akan dijadikan pemukiman ilegal bagi warga Yahudi.
Pihak Palestina sendiri telah mengajukan banding terhadap kejadian tersebut untuk mendapatkan haknya kembali.
Namun, Mahkamah Agung Israel kemudian menunda sidang banding tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan menyusul meningkatnya ketegangan antara kedua pihak.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama perang Arab-Israel tahun 1967 dan mencaplok seluruh kota pada tahun 1980, suatu tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Saat ini, Israel telah mencaplok hampir 90 persen wilayah milik Palestina yang hanya menyisakan Jalur Gaza dan beberapa wilayah kantung kecil di Tepi Barat.
Pendirian negara modern Israel berakar dari konsep “Tanah Israel”, sebuah konsep pusat Yahudi sejak zaman kuno, yang juga merupakan pusat wilayah Kerajaan Yahudi kuno.
Setelah Perang Dunia I, Liga Bangsa-Bangsa (pendahulu PBB) menyetujui dijadikannya tanah Palestina yang saat itu berada dalam kekuasaan Inggris dijadikan sebagai "negara orang Yahudi".