"Adopsi anak-anak yang terkena dampak (Covid-19) tidak diizinkan, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Anak tahun 2015," perintah pengadilan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari The Independent.
Menurut sebuah laporan, sejumlah oknum menawarkan adopsi ilegal bagi anak-anak yatim melalui media sosial, termasuk WhatsApp dan Facebook.
Baca Juga: Badut Ini Bantu Anak-Anak di India Lawan Covid-19 yang Mengganas
Praktik adopsi ilegal ini dianggap berbahaya, karena dikhawatirkan dapat memicu perdagangan dan pelecehan terhadap anak.
Pengadilan terkait menyimpulkan, kurangnya penegetahuan terkait hak-hak anak berdasarkan Undang-undang (UU) Peradilan Anak memicu praktik adopsi ilegal kian menggila di India.
"Memang benar bahwa mayoritas masyarakat tidak menyadari hak, dan hak mereka atas beberapa manfaat yang ditawarkan pemerintah," katanya.***