Arab Saudi Pecat Dua Pejabat Masjid Nabawi karena Tunda Salat Subuh Selama 45 Menit

- 14 Juni 2021, 16:47 WIB
Ilustrasi jemaah salat subuh di Masjid Nabawi.
Ilustrasi jemaah salat subuh di Masjid Nabawi. /Twitter/ @wmngovsa

PR BEKASI - Pihak berwenang Arab Saudi memecat dua pejabat senior Masjid Nabawi di Madinah setelah kedapatan menunda salat Subuh.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Gulf News, Senin, 14 Juni 2021, Kepala Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjid di Arab Saudi, Abdul Rahman Al Sudais, memutuskan membebastugaskan kepala dan wakil kepala Departemen Urusan Imam dan Muadzin di Masjid Nabawi.

Dua pejabat tersebut dibebastugaskan karena dianggap "lalai dalam pekerjaan". Keputusan itu diambil setelah terjadi penundaan 45 menit untuk memulai salat Subuh di Masjid Nabawi.

Baca Juga: Arab Saudi Sebar Robot Pintar Bagikan Air Zamzam untuk Para Jemaah Haji, Cegah Covid-19

Al Sudais juga memerintahkan kehadiran dua imam untuk memimpin salat dan tiga muazin untuk setiap shalat di Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi.

Pejabat itu bersumpah dalam sebuah pernyataan bahwa "semua tindakan yang diperlukan" akan diambil terhadap mereka yang dinyatakan bersalah karena kelalaian dan melalaikan tugas.

Diketahui bahwa saat ini pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengatakan hanya 60.000 jamaah saja yang bisa melakukan ibadah Haji tahun ini.

Baca Juga: Haji 2021 Dibatasi, Gus Yaqut: Saudi Nomor Satukan Keselamatan Jiwa Jemaah

Keputusan tersebut mengacu kepada komitmen kami untuk memastikan pengunjung masjidil haram dan Masjid an-Nabawi dapat melaksanakan ibadah Haji dan Umrah.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Gulf News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x