PR BEKASI – Netizen Malaysia dikejutkan dengan terungkapnya kabar Ayah Kandung berusia 40-an yang menikahi putrinya sendiri, berusia 20-an.
Kabar pernikahan antar ayah kandung dan putrinya sendiri itu dibagikan oleh seorang Pengacara Syariah, Nur Fatihah Azzahra melalui akun Facebook pribadinya pada Selasa, 22 Juni 2021.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz pada Selasa, 29 Juni 2021, pernikahan itu terpaksa dilakukan karena hubungan sedarah itu telah melahirkan seorang bayi.
Pernikahan sedarah itu dilakukan agar bayi dalam kandungan dapat mendapat garis keturunan. Kedua belah pihak pun mengakui tindakan tersebut karena dilandasi suka sama suka.
Baca Juga: Hukum Syariah di Malaysia Diperketat, Bidik Pelaku Kampanye LGBT saat Pride Month
Lebih mengejutkan lagi adalah ketika sang istri yang juga ibu kandung dari anak perempuan itu mengetahui hubungan tersebut.
Ia pun rela mengorbankan pernikahannya agar suaminya bisa menikahi anaknya.