Hukum Syariah di Malaysia Diperketat, Bidik Pelaku Kampanye LGBT saat Pride Month

- 26 Juni 2021, 12:20 WIB
Malaysia perketat hukum syariah terkait kampanye LGBT selama pride month.
Malaysia perketat hukum syariah terkait kampanye LGBT selama pride month. /Reuters

PR BEKASI - Malaysia telah mengusulkan amandemen hukum pidana syariah yang akan memberikan hukuman lebih keras bagi pengguna media sosial yang mempromosikan LGBT sambil menghina Islam dalam prosesnya.

Amandemen terkait promosi LGBT tersebut diusulkan pada Kamis, 24 Juni 2021. Pertemuan itu melibatkan perwakilan dari beberapa institusi pemerintah Malaysia.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ahmad Marzuk Shaary, yang merupakan Wakil Menteri Urusan Agama.

Baca Juga: UEFA Hentikan Penyelidikan Kasus Ban Kapten LGBT Manuel Neuer

Pertemuan itu diadakan sebagai tanggapan atas pesan dari beberapa netizen Malaysia yang merayakan komunitas queer dan transgender pada pride month yang jatuh pada Juni di berbagai media sosial.

Dia mengatakan bahwa gugus tugas juga akan melihat untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pihak berwenang dalam menegakkan hukum Syariah.

Melalui prosedur operasi standar (SOP) yang komprehensif yang akan dibentuk untuk menangani pengaduan tentang penghinaan agama dan penyebaran propaganda gaya hidup LGBT.

Baca Juga: Madrasah Transgender Pertama di Pakistan untuk Tempat Belajar Islam bagi Para LGBT, Berawal dari Pengucilan

"Kami telah menemukan bahwa pihak-pihak tertentu mengunggah status dan gambar yang menghina Islam di media sosial dalam upaya mereka untuk mempromosikan gaya hidup LGBT," kata Ahmad Marzuk seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Mashable pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Ia menambahkan bahwa perubahan yang diusulkan akan dilakukan untuk "memungkinkan lembaga penegak hukum mengambil tindakan terhadap setiap Muslim yang menghina Islam dan melakukan tindak pidana Syariah lainnya saat menggunakan aplikasi online."

Malaysia adalah rumah bagi lebih dari 32 juta penduduk, yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim dengan Muslim etnis Melayu membentuk sekitar 60 persen dari populasi.

Baca Juga: Dianggap Sebarkan Konten LGBT Lewat 4 Pria 'Macho' Berlaga Wanita, KPI Tegur ‘Brownis Jalan Jalan’ Trans TV

Malaysia memiliki sikap yang keras terhadap praktik-praktik LGBT seperti pernikahan sesama jenis dan aktivitas homoseksual.

Meskipun jumlah hukuman di Malaysia untuk kasus LGBT tersebut sangat rendah jika dibandingkan dengan pelanggaran lainnya.

Seperti banyak negara Asia Tenggara lainnya, lanskap sosial politik Malaysia sangat tidak ramah terhadap komunitas LGBT.

Baca Juga: Dianggap Kampanyekan LGBT Lewat Tayangan Pria Berlaga Wanita 'Iklan Starmaker', KPI Beri Sanksi 6 Stasiun TV

Meskipun ada penolakan dari pendukung vokal yang berpikir bahwa perlakuan dan sikap tidak ramah terhadap individu LGBT merupakan sebuah kesalahan dan tidak adil.

Pada Februari 2021, pengadilan federal Malaysia membatalkan keputusan negara bagian Selangor untuk melegalkan aktivitas seksual sesama jenis yang suka sama suka, dan menyebutnya inkonstitusional.

Keputusan itu dinilai sebuah kemenangan langka bagi anggota komunitas queer di Malaysia, aktivis lokal menyebutnya sebagai "momen bersejarah" dan berharap ini bisa membuktikan langkah signifikan untuk menghapus perlakuan penganiayaan terhadap anggota komunitas LGBT di masa depan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Mashable


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x