Israel Resmi Jadi Negara Bangsa Yahudi, Minoritas Palestina Terancam

- 9 Juli 2021, 12:25 WIB
Mahkamah agung Israel telah menyetujui undang-undang kontroversial yang menyatakan bahwa Israel adalah negara khusus orang Yahudi pada Kamis, 8 Juli 2021 yang dianggap bersifat diskriminasi.
Mahkamah agung Israel telah menyetujui undang-undang kontroversial yang menyatakan bahwa Israel adalah negara khusus orang Yahudi pada Kamis, 8 Juli 2021 yang dianggap bersifat diskriminasi. /Reuters

PR BEKASI – Mahkamah agung Israel telah menyetujui undang-undang kontroversial yang menyatakan bahwa Israel adalah negara khusus orang Yahudi pada Kamis, 8 Juli 2021.

Kebijakan mahkamah agung Israel tersebut bertolak belakang dengan pihak kritikus yang memandang hal tersebut bersifat diskriminasi terhadap etnis minoritas di negara tersebut.

Para pendukung undang-undang 2018 mengklaim undang-undang itu hanya mengabadikan karakter Yahudi Israel yang ada.

Baca Juga: Naftali Bennett Gagal Perbarui UU Status Kewarganegaraan Palestina yang Menikah dengan Warga Israel

Kritikus mengatakan hal itu semakin menurunkan status minoritas Palestina-Israel, yang merupakan sekitar 20 persen dari populasi negara itu.

Adalah, sebuah kelompok hak asasi Palestina yang mencoba untuk membatalkan undang-undang tersebut, mengatakan pengadilan menegakkan undang-undang yang sepenuhnya mengecualikan mereka yang bukan milik kelompok mayoritas.

“Kami akan terus bekerja secara internasional untuk mengekspos sifat diskriminatif dan rasis dari undang-undang ini,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera.

Baca Juga: Perdagangan Manusia Meningkat, Antony Blinken: Israel Telah Gagal Memerangi Kejahatan Manusia

Warga Palestina di Israel memiliki hak untuk memilih dan terwakili dengan baik dalam banyak profesi.

Tetapi mereka tetap menderita diskriminasi yang meluas di berbagai bidang seperti perumahan dan pasar kerja.

Undang-undang tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Knesset atau parlemen Israel pada Juli 2018 lalu.

Baca Juga: Angkatan Udara Israel Serang Dua Fasilitas Manufaktur Senjata dan Landasan Roket Hamas di Gaza

Ini mendefinisikan Israel sebagai negara khusus orang Yahudi dan menambahkan bahwa orang Yahudi mendapatkan keistimewaan untuk memenuhi hak penentuan nasib sendiri secara nasional.

Undang-undang tersebut juga telah membuat Bahasa Arab turun kelas dari Bahasa resmi negara menjadi Bahasa dengan status khusus.

Pengesahan undang-undang tersebut memicu tentangan vokal dari minoritas Palestina di negara itu, khususnya di antara orang Israel Druze yang bertugas di militer.

Baca Juga: Pemukim Israel Angkat Kaki, Rakyat Palestina Deklarasikan Kemenangan

Sejumlah kelompok hak asasi Palestina dan organisasi masyarakat sipil mengajukan banding ke pengadilan untuk membatalkan undang-undang tersebut.

Sebuah panel yang terdiri dari sebelas hakim, konfigurasi pengadilan terbesar, mempertimbangkan kasus ini.

Dalam keputusan sepuluh banding satu, pengadilan menyatakan hak yang sama diberikan kepada semua warga negara, termasuk kelompok minoritas.

Baca Juga: Polisi Israel Serang Warga Palestina yang Protes Atas Pembongkaran Toko di Pemukiman Silwan Yerusalem Timur

Dikatakan hak penentuan nasib sendiri nasional tidak menyangkal hak pribadi atau budaya yang diakui.

Para hakim juga mengatakan undang-undang tersebut tidak mengurangi status bahasa Arab atau menghalangi peningkatan statusnya.

Satu-satunya hakim pengadilan Palestina, George Karra, adalah satu-satunya pembangkang yang menyebut undang-undang itu diskriminatif.

Baca Juga: Polisi Israel Serang Warga Palestina yang Protes Atas Pembongkaran Toko di Pemukiman Silwan Yerusalem Timur

Menteri Kehakiman Gideon Saar, pemimpin partai nasionalis New Hope, menyambut baik keputusan mahkamah agung itu.

“Undang-undang itu mendukung esensi dan karakter Israel sebagai negara bangsa dari orang-orang Yahudi dan tidak melanggar hak-hak individu warga Israel mana pun,” katanya.

Pakar hukum Yuval Shany, wakil presiden Institut Demokrasi Israel mengatakan undang-undang itu sebagian besar bersifat simbolis dan memberikan latar belakang konstitusional bagi hakim untuk mempertimbangkan ketika menimbang kasus-kasus lain.

Baca Juga: Bongkar Kejamnya Penjara Israel, Wanita Palestina: Saya Diikat saat Menstruasi hingga Diminta Bunuh Diri

Namun dia mengatakan putusan itu menjelaskan bahwa undang-undang lain, tentang isu-isu seperti kesetaraan dan hak-hak minoritas, juga harus diperhitungkan.

“Pada dasarnya, pengadilan mengatakan Anda harus mengeksplorasi masalah ini berdasarkan kasus per kasus ketika undang-undang di masa depan muncul di hadapan kita,” katanya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x