Sembilan Orang Nekat Coba Lakukan Ibadah Haji Tanpa Izin, Berhasil Ditangkap dan Didenda Hingga Rp38 Juta

- 18 Juli 2021, 10:19 WIB
Sembilan orang kedapatan nekat mencoba lakukan ibadah haji di tengah pembatasan Covid-19 kemudian berhasil ditangkap dan didenda Rp38 Juta.
Sembilan orang kedapatan nekat mencoba lakukan ibadah haji di tengah pembatasan Covid-19 kemudian berhasil ditangkap dan didenda Rp38 Juta. /AFP

 

PR BEKASI - Sembilan orang dilaporkan kedapatan melanggar kebijakan pembatasan Covid-19 Arab Saudi.

Hal tersebut mereka lakukan etika berusaha melakukan ibadah haji tanpa izin di Arab Saudi.

Seperti diketahui bahwa Arab Saudi membuka ibadah haji pada tahun 2021 sangat terbatas.

Lantaran pandemi Covid-19 masih mengancam seluruh negara bahkan sejumlah negara tengah menghadapi ancaman Covid-19 varian delta saat ini.

Baca Juga: Bulan Sabit Merah Arab Saudi Luncurkan Misi Haji, Pastikan Keselamatan Jemaah

Sembilan orang pelanggar tersebut kemudian didenda masing-masing sebesar 2.666 dolar AS (10.000 Riyal Saudi) atau sekira Rp38.651.668, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Arabiya pada Minggu, 18 Juli 2021.

Informasi tersebut dilaporkan oleh pasukan keamanan pada Sabtu, 17 Juli 2021 kemarin.

Tak hanya itu, para pelanggar pun ditangkap lantaran mencoba untuk mengambil bagian dalam ibadah haji tanpa memperoleh izin yang diperlukan oleh Pihak Arab Saudi.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x